Polda Sumbar Siap Tertibkan Penukaran Uang Jalanan

Senin, 06 Juli 2015 - 11:14 WIB
ilustrasi

Padang (HR)- Kepolisian Daerah  Sumatera Baratsiap menertibkan jasa penukar uang di jalanan menjelang Idul Fitri 1436 Hijriah, melalui koordinasi dengan Bank Indonesia.

"Jika memang diminta secara resmi oleh BI untuk melakukan penertiban, pihak kepolisian siap melakukannya," kata Wakil Kepala Polda Sumbar Kombes Pol Nur Afiah di Padang, baru-baru ini.

Hanya saja, katanya, BI hingga kini belum melakukan koordinasi atau mengirimkan surat permintaan penertiban tersebut.

Saat ditanyai tentang pernyataan pihak BI Sumbar yang telah menyebutkan bahwa jasa penukaran uang di jalan itu tidak berwenang melakukan penukaran uang, ia mengatakan hal tersebut belum cukup menjadi dasar bagi pihaknya melakukan penertiban.

"Dasar hukumnya belum jelas, karena antara jasa penukaran dengan penukaran terkadang memiliki hubungan matualisme dan saling membutuhkan, katanya.

Ia menyebutkan, jasa penukuran uang di jalan juga tidak ada unsur penipuan, karena masyarakat yang menukar mengetahui dan secara sukarela memberikan kelebihan pembayaran dari jumlah yang ditukar.

Meskipun demikian, lajutnya, ia tetap mengimbau agar masyarakat yang menggunakan jasa penukaran uang di jalan berhati-hati dan teliti memeriksa uang yang ditukar tersebut.

"Sebaiknya tetap melakukan penukaran di instansi resmi. Tapi untuk masyarakat yang tetap menukar di jalan, harus berhati-hati agar tidak rugi, yang utama adalah uang palsu," katanya. Nur Afiah pun mengungkapkan, sejak awal Ramadhan hingga saat ini pihaknya telah menangani sebanyak tiga kasus uang palsu.

"Kasus itu membuktikan bahwa uang palsu ada di Sumbar, masyarakat harus berhati-hati. Kami dari kepolisian akan melakukan upaya maksimal dalam pengustan, dan penindakan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan BI Sumatra Barat, Puji Atmoko mengatakan, berdasarkan Undang-undangan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa BI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan rupiah kepada masyarakat.

Dalam aturan tersebut, katanya, juga dijelaskan BI memegang kendali terhadap layanan penukaran rupiah bagi masyarakat, dan melakukan penunjukan perbankan umum yang dibolehkan melayani penukaran uang.

Pada bagian lain, untuk 2015 pihak Sumbar menyediakan sebanyak Rp4,2 triliun untuk pertukaran uang kartal selama Ramadan. Jumlah tersebut meningkat 56 persen dari tahun lalu, yang hanya menyediakan pertukaran uang kartal sebesar Rp2,7 triliun. (ant/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler