PEKANBARU (HR)- Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru membuat langkah preventif agar pengusaha di Kota Pekanbaru segera membayarkan tunjangan keagamaan atau Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya dengan menyurati pengusaha melalui surat edaran.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pekanbaru, Jhoni Sarikoen, pengusaha sudah bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya agar pengusaha tak lalai maka diingatkan. "Melalui surat edaran itu, maka perusahaan atau pengusaha segera membayarkan kewajibannya kepada karyawan. Agar karyawan tidak sempat pula melapor ke pos yang sudah dibentuk Disnaker untuk menampung pengaduan dari karyawan," jelasnya, baru-baru ini.
Menurutnya, penerbitan SE itu merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru melalui Disnaker tentang pembayaran THR.
"Memang dari awal ramadan lalu, kami sudah mengkonsep itu. Bahkan tujuannya juga untuk mempertegas perusahaan agar wajib membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu," urainya.
Bahkan tim dari Disnaker sudah turun kesetiap perusahaan untuk menyebar SE Walikota Pekanbaru tentang pembayaran THR dilakuan sebelum H-7 lebaran idul fitri dan disertai dengan penandatanganan surat pernyataan. "Untuk mengawasi penerapan SE itu, kami membentuk sebelas tim yang setiap hari turun ke lapangan untuk mensosialisasikan SE walikota itu," tambahnya.
Namun jika ada laporan pengaduan tetap disediakan posko yang gunanya untuk menampung keluhan dari karyawan, sehingga posko pengaduan didirikan di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Utara, Kota Pekanbaru.
"Bagi perusahaan yang mengabaikan SE itu maka kami menyarankan agar karyawan yang tidak dibayarkan THR dapat melaporkannya ke posko. Pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti. Kedua belah pihak akan dipertemukan untuk segera diselesaikan. Karena kalau tidak ada laporan maka kami tidak bisa menindak lanjutinya," ungkapnya.
Meningaat waktu pembayaran THR baru dimulai, hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk. Namun diperkirakannya beberapa hari hari menjelang lebaran pengaduan akan ada. "Kami tidak berharap ada pengaduan. Tapi kalaupun ada maka akan ditindak lanjuti sebab itu hak karyawan. Makanya kami terus mengimbau agar seluruh perusahaan mentaati aturan yang ada," tegasnya. (drc/war)