SIAK (HR) - Pemerintah Kabupaten Siak membolehkan pejabatnya menggunakan mobil dinas (mobnas) saat mudik Lebaran. Meskipun demikian, Bupati Syamsuar melarang membawa mobnas tersebut dibawa mudik ke luar Riau.
Bila kedapatan ada yang membawa mobil dinas keluar Riau, maka yang bersangkutan akan menerima sanksi tegas.Hal ini ditegaskan Bupati Syamsuar disela-sela pemantauan posko mudik di Kecamatan Kandis dan Minas, Sabtu (4/7), bersama sejumlah pejabat Siak dan aparat kepolisian.
Dijekaskan Bupati, pihaknya sudah membuat surat edaran melarang pejabat Siak membawa mobil dinas untuk mudik ke luar Riau.
"Kita hanya memberikan izin pemakaian mobdin hanya untuk di wilayah Riau. Mengingat para PNS yang ada umumnya berdomisili di wilayah Riau," kata Syamsuar.
Kendati diizinkan hanya untuk di wilayah Riau, lanjut Syamsuar, mobil dinas tersebut menjadi tanggungan pribadi para pejabat.
"Kita memang izinkan hanya untuk dipakai Lebaran di wilayah Riau saja. Itupun yang namanya kebutuhan BBM serta kerusakan selama Lebaran menjadi tanggung jawab pejabat itu sendiri, tidak masuk dalam hitungan kedinasan," ujarnya.
Sedangkan bila ada mobil dinas yang dibawa ke luar Riau, lanjut Syamsuar, berarti pejabat tersebut telah melanggar surat edaran, nantinya akan dikenai sanksi tegas.
"Bagi yang melanggar aturan tersebut, kita akan tindak tegas. Sanksi pasti akan kita berikan kepada pejabat yang sudah menyalahi aturan tersebut," pungkas Syamsuar. (gin)