DUMAI (HR)-Terhitung sejak 1 Juli 2015, Joni Amdani tak lagi menjabat sebagai Kadis PU Dumai. Ia mengajukan pensiun dini diduga banyaknya kasus korupsi mendera instansi yang ia pimpin.
Kini Joni hanya menanti SK Pensiun dari Gubernur Riau, yang sebelumnya diajukan melalui BKD Dumai. Sehingga sejak awal Juli, Joni tidak lagi berkantor di Dinas PU Dumai.
Catatan Haluan Riau, Dinas PU Dumai acap sekali tersangkut dugaan kasus korupsi satu tahun belakangan. Ada dua kasus yang melibatkan sejumlah oknum Dinas PU Dumai yang kini berstatus tersangka.
Kasus korupsi tersebut yakni, dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh serta dugaan korupsi rehab Jalan HR Soebrantas. Kedua kasus ini sedang ditangani di Kejari Dumai dan Polres Dumai.
Joni memilih pensiun bukan karena adanya cobaan yang menimpa dinas yang dipimpinnya. Selama ini yang bersangkutan bolak-balik ke Polres dan Kejari Dumai dipanggil sebagai saksi dalam dua kasus korupsoi tersebut.
Namun, kepada BKD Dumai, Joni beralasan banyaknya volume kerja dan kesibukan. Maka ia pun memilih untuk mempercepat waktu pensiunnya. Apalagi kini Joni menginjak 59 tahun.
"Beliau (Kadis PU Dumai) mempertimbangkan untuk pensiun dini karena beban kerja. Sebab merasa cukup banyak pekerjaan di usianya kini," ujar Sepranef Syamsir, Kepala BKD Dumai, Jumat (3/7).(zul)