Padang (HR)- Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyampaikan kalangan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi itu dilarang memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Sudah ada Peraturan Gubernur soal mobil dinas sejak era Gubernur Gamawan Fauzi, aturannya jelas mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan pribadi," kata Irwan di Padang, Jumat (2/7).
Menurut dia, pelarangan itu sesuai dengan aturan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Oleh sebab itu pegawai dilarang membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran," kata dia.
Ia mengatakan aturannya sudah jelas tidak boleh, sehingga tinggal dilaksanakan oleh para PNS.
Menanggapi hal itu, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mendukung sikap Gubernur Sumbar yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Dari segi prinsip pemakaian mobil dinas hanya untuk urusanndinas bukan untuk kepentingan lain apalagi mudik Lebaran, kata dia.
Ia mengatakan aturan sudah jelas aset negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi karena prinsip pengunaanya sudah jelas yaitu keperluan pekerjaan.
Kepada masyarakat Ombudsman mengimbau untuk ikut bersama-sama mengawasi hal ini.
Ia mengakui selama ini sejumlah kalangan sudah terbiasa memakai aset negara untuk kepentingan pribadi dan sudah saatnya kebiasaan itu ditinggalkan.
"Mari sekuat tenaga mencoba tidak lagi pakai aset negara untuk keperluan pribadi," kata dia. (ant/ivi)