DPRD Kota tak Setuju

Sabtu, 04 Juli 2015 - 08:54 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafis mengatakan wacana Walikota Pekanbaru melakukan perombakan dengan menghancurkan Pasar Cik Puan dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan keinginan masyarakat dan pedagang.

Zulfan Hafiz mengaku, wacana ini telah disampaikan Walikota Pekanbaru, secara langsung. Walikota menyampaikan Pasar Cik Puan akan diserahkan ke pihak ketiga.

Alasannya, jumlah pedagang Pasar Cik Puan sebanyak 500 orang, sedangkan konstruksi bangunan hanya bisa menampung 450 pedagang, sehingga terjadi kekurangan tempat untuk 50 pedagang.
Disampaikan Zulfan, Pasar Cik Puan akan diserahkan untuk dibangun

oleh pihak ketiga dengan tinggi 15 lantai, dimana di bawahnya ada pasar tradisional, mal dan hotel.

Dengan dirubahnya konstruksi bangunan Pasar Cik Puan yang menelan anggaran Rp20 miliar ini, ujar Zulfan, maka harus terlebih dahulu dilakukan penghapusan aset. "Sampai hari ini pengakuan Walikota sama kita belum ada penjelasan dari Pemerintah Provinsi Riau. Namun DPRD setuju pengelolaan dilakukan Pemko Pekanbaru dengan syarat tak boleh dikelola pihak ketiga. Dengan demikian, persoalan Pasar Cik Puan belum ada kesepakatan antara Pemko dengan Provinsi Riau," ujar Zulfan.

Hal yang terpenting, ungkap Zulfan, Pemko perlu memikirkan ada konstruksi yang ada untuk memasukkan semua pedagang. "Perlu solusi sesuai kondisi yang ada, yakni konstruksi yang lama, maka lebih baik dilanjutkan sajalah, masalah sisa los yang belum cukup perlu penambahan DED. Saya maunya sebelum masa Walikota Pekanbaru habis, Pasar Cik Puan sudah bisa berdiri," imbuh Zulfan. (ben)

Editor:

Terkini

Terpopuler