RENGAT (HR)- Pemerintah kabupaten melalui Dinas Perhubungan Indragiri Hulu, diminta menertibkan semua kendaraan bernomor polisi luar daerah, sebab masih banyak kendaraan tersebut beroperasi, terutama angkutan barang dan orang.
Pasalnya, hal tersebut dapat merugikan daerah. Demikian hal ini disampaikan pemuka masyarakat Inhu Nasri Muhda, Kamis (2/7).
Lebih jelas dikatakan, sampai saat ini masih banyak ditemukan kendaraan roda empat dan lebih berplat Nopol luar daerah beroperasi sebagai kendaraan angkutan orang serta kendaraan angkutan barang dalam wilayah Inhu. Bahkan, untuk kendaraan angkutan orang, selain plat luar warnanya juga hitam atau kendaraan pribadi yang dijadikan kendaraan angkutan umum entah itu oplet, angkot, angdes dan lainnya.
Begitu juga dengan kendaraan angkutan seperti truk colt diesel, dump truk dan truk tangki CPO plat warna hitam yang berasal dari luar daerah. Diantaranya dari Kabupaten Kampar, Pekanbaru, bahkan luar pulau Sumatera. Menurutnya, hal ini dianggap merugikan Pemkab, sebab salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Inhu adalah pajak kendaraan bermotor dan retribusi perizinan.
Misalnya untuk kendaraan angkutan orang, jika beroperasi di wilayah kabupaten Inhu harus mengurus izin trayek, uji ulang kendaraan atau KIR, izin usaha serta perizinan resmi lainnya yang dikelola Dishub.
Begitu juga kendaraan angkutan barang, selain harus memiliki izin trayek, KIR kendaraan serta perizinan lainnya, kendaraan bersangkutan harus berplat Nopol dalam wilayah Inhu. (rez)