PASIRPENGARAIAN(HR)- Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul untuk tahun 2015 sudah bisa dicairkan. Saat ini tinggal menunggu pengajuan dari SKPD.
Hal ini disampaikan Bupati Rokan Hulu Achmad melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset, Jaharudin, Kamis (2/7), di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, sesuai dengan salinan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/PMK,05/2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, anggota TNI, kepolisian, pejabat negara dan pensiun.
Dijelaskan Bupati Achmad, gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul sudah bisa dicairkan. Untuk pencairan dana tersebut setiap SKPD diminta untuk mengurusnya sesuai dengan aturan yang ada.
Bupati juga menyampaikan, untuk PNS di kabupaten Rohul dana tersebut sudah disediakan sebanyak Rp25 miliar yang akan dibayarkan kepada lebih kurang 7.000 pegawai yang ada.
"Kita berhadap dengan gaji ke-13 ini hendaknya dapat mencukupi segala kebutuhan pegawai," harapnya.***