JAKARTA (HR)- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membantah dengan adanya perubahan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan merugikan masyarakat kecil.
Dalam peraturan pemerintah (PP), JHT dapat dicairkan secara full jika sudah memasuki usia 56 tahun, namun masih dapat mencairkan JHT jika sudah 10 tahun tetapi hanya 10 persen.
"Ini memang soal, tapi enggak ada pemerintah merugikan masyarakatnya. Ini hanya soal cara ngatur. Tapi orang maunya ya semua barang harus diambil," tegas Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/7). Dirinya pun menganalogikan pencairan JHT seperti halnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang setelah dibayarkan, langsung menghabiskan uang tersebut seketika tanpa memikirkan jangka panjang.
"Ada analogi THR dibayar dua bulan sebelumnya. Tapi apa yang terjadi? Habis. Dalam konteks jaminan sosial ini semua fase harus kita bikin terlindungi. Saat pensiun ada pensiun saat meninggal ada. Ini yang harus dipahami bersama.
Kalau PHK kan ada pesangon," ungkapnya. Hanif meminta masyarakat berpikir secara jangka panjang terkait manfaat
pencairan JHT yang menjadi 10 tahun dan mendapatkan secara penuh ketika memasuki usia 56 tahun.
"Ya dia harus iuran 10 tahun. Ini kan tabungan wajib dan fungsinya untuk perlindungan. Kalau misal ada apa-apa, siapa yang Harus meng-cover. Anda bicara hari ini, bagaimana besok," pungkasnya. (okz/ara)