KTRBT Tuding CPI Gelapkan SKT

Kamis, 02 Juli 2015 - 11:11 WIB
ilustrasi

RANTAU BAIS (HR)-Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (KTRBT)  tuding PT CPI gelapkan 66 Surat Keterangan Tanah (SKT). Pasalnya sudah bertahun-tahun tak ada realisasi ganti rugi lahan yang sudah bertahun-tahun lamanya.

Hal itu diungkapkan Ketua KTRBT, Masran Jasid didampingi Sekretaris H Arifin Achmad di Posko KTRBT Simpang Batang, Kecamatan Tanah Putih, Rabu (1/7).

Penipuan Jelas Masran Jasid karena dijanjikan oleh CPI Block 6 itu akan segera dibayar, maka dibuatkan berita acara serah terima yang diketahui oleh kepala Desa Teluk Berembun dan Camat Tanah Putih.

"Biasanya setelah ditandatangani oleh kepala desa dan camat paling lambat dua minggu sudah dibayarkan oleh PT. CPI, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan," jelas Masran Jasid.

Hal ini ungkap Masran lagi sudah berulang kali dipertanyakan oleh KTRBT, namun pihak PT CPI menjawab masih dalam proses, menirukan jawaban Manager Line Meter PT. CPI, Rito Dwi Putra. Sehingga kesabaran KTRBT sudah tidak dapat ditolerir lagi.

Ditambahkannya, apabila hal ini tetap juga tidak ada jawaban yang jelas dari Pihak PT. CPI, maka KTRBT akan melaporkan terkait dengan penggelapan SKT yang dimaksud.

Sementara Manager Line Meter PT CPI, Rito Dwi Putra menanggapi pernyataan KTRBT, menjawab, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan SKK Migas dari pusat. "Kita koordinasi dengan SKK Migas," kata Rito dalam pertemuan KTRB dengan CPI, kemarin. (put)

Editor:

Terkini

Terpopuler