PASIR PENGARAIAN (HR)-Kondisi lima desa hingga saat ini masih aman dan kondusif dalam wewenang Pemerintahan Kabupaten Rohul. Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Rohul M Zaki, Rabu (1/7), terkait tudingan Bupati KamparJefry Noer yang mengatakan Pemkab Rohul campur tangan di lima desa.
Pernyataan Jefri ini diungkapkannya dalam rakor bersama Forkopinda, Senin (29/6) yang terang-terangan menuding Pemkab Rohul campur tangan saat membuat kebijakan di lima desa membuat Pemkab Rohul sedikit risih. Bagaimana tidak? Upaya lima desa yang sudah diatur dalam undang-undang masih saja diprotes Pemkab Kampar.
“Secara de facto maupun yuridis wilayah lima desa masih bagian dari Rohul. Karena hingga saat ini Pemprov dan Kemendagri belum menetapkan tapal batas. Kode desa memang sudah ditetapkan di wilayah Kampar, tapi Pemkab Rohul tengah melakukan upaya hukum untuk menguji materi tentang Permendagri No 39 tahun 2015 tentang kode desa tersebut,” jelas M Zaki.
Menurut Zaki, apa yang disampaikan Pemkab Kampar dalam rakor tersebut sedikit berlebihan. Menurutnya kondisi di lima desa yakni, Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Muara Intan masih aman dan kondusif. “Daerah lima desa itu hingga saat ini masih kondusif. Untuk lebih jelas lagi Pemekaran Kabupaten Rohul diatur dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999,” tegasnya.
Ditambahkan M Zaki, ada pihak yang ingin mengalihkan lima desa ke Kabupaten Kampar, lebih dulu dulu merubah Undang-undang Nomor 53 tahun 1999. “Dalam Undang-undang Nomor 53 tahun 1999 tentang pemekaran Kabupaten Rohul itu sebenarnya sudah jelas. Dimana wilayah lima desa itu masuk ke Kecamatan Kuntodarussalam,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Kabag Tapem Setda Rohul ini mengimbau kepada seluruh komponen dan elemen masyarakat yang ada di lima desa dan Rohul pada umumnya agar tidak terpancing dengan isu yang kurang jelas.
"Mari kita sukseskan pilkada serentak mendatang dengan bersama-sama menciptakan suasana kondusivitas di lingkungan masing-masing,” harapnya. ***