TELUK KUANTAN (HR)-Terhitung 1 Januari 2017, Pemerintah Kabupaten dilarang mengalokasikan anggaran untuk sekolah SMA sederajat. Karena, 2016 pengelolaan manajemen SMA dan SMK menjadi wewenang pemerintah provinsi.
"Sebenarnya ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2016/2017, semua data aset sekolah sudah harus terperinci masuk ke DPRD," kata Ketua Komisi A DPRD Musliadi, Rabu (1/7).
Pihaknya meminta Kepala Dinas Pendidikan melakukan pendataan aset secara menyeluruh. "Bukan hanya tanah dan bangunan yang didata, tapi jumlah guru, tenaga honor," ujar Musliadi.
Sebelum aset SMA dan SMK sederajat lepas, tentu perlu ada laporan agar tidak menjadi temuan BPK. Data yang disampaikan ke DPRD harus terperinci sebelum disampaikan ke Pemprov Riau. "Ini berlaku diseluruh Indonesia," katanya.
Setelah data lengkap disampaikan ke Pemprov Riau, tentunya provinsi yang mengelola aset SMA untuk dianggarkan. "Di Kabupaten Tebo tempat kita Kunker sekarang tengah melakukan pendataan aset," katanya. Dan peran kabupaten fokus kemajuan dan pembangunan SD dan SMP.(rob)