TEMBILAHAN (HR)- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi mengimbau, kepada seluruh perusahaan dan unit kerja membayarkan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri.
Ini dilakukan karena sudah menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawannya.
Terkait kebijakan itu, THR wajib sudah harus dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran 2015 atau minimal H-7. Sehingga THR tersebut dapat digunakan pekerja perusahaan dalam menyambut Hari Raya.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertran Inhil Masdar, melalui Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Ranel Fiandri, Rabu (1/7). Menurutnya, kebijakan itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994.
Dengan pertimbangan itu, ia meminta secara terbuka kepada seluruh karyawan perusahaan, berani melaporkan kepada instansi terkait. Ini dinilai penting guna mengetahui apakah peraturan itu diabaikan pihak perusahaan. "Jangan ragu, kita sudah buat posko pengaduan. ita akan tampung semua laporan para karyawan yang mengadu," paparnya.
Ia juga menegaskan, berkomitmen merespon terhadap laporan yang masuk nantinya. Langkah awal akan dilakukan kroscek kepada perusahaan terkait, kemudian mendatangi perusahaan. Disnakertran sudah membuat surat edaran kepada seluruh perusahaan, agar segera menyiapkan THR. "Pembayarannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang diberikan dalam surat edaran. Atau sesuai dengan kontrak pada saat penerimaan kerja," paparnya. (inh/aag)