PEKANBARU (HR)-Setelah berpikir-pikir selama dua pekan, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan BBM, akhirnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Upaya hukum itu dilakukan menyusul vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang membebaskan tiga terdakwa, yakni Niwen Khairiyah, Yusri dan Arifin Ahmad.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Edy Birton. "Kita sudah menyatakan akan mengajukan kasasi. Tadi Jaksa Neny Lubis sudah menyampaikan hal itu ke PN Pekanbaru," terangnya, Rabu (1/7).
Upaya kasasi tersebut, kata Edy, sudah sesuai dengan ketentuan yang yang berlaku. "Kalau vonisnya bebas, ya kita (JPU) harus kasasi. Apalagi putusanya tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat," lanjut Edy.
Dikatakan, pihaknya menilai vonis bebas terhadap ketiga terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang saat ni gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri, membenarkan adanya pernyataan kasasi dari JPU. "Benar. Baru pernyataan. Kalau memori kasasinya belum," jawab Hasan.
Sementara itu, tiga terdakwa yang divonis bebas melalui penasehat hukumnya, Rudi Zamrud Rajagukguk, menyatakan pihaknya akan menyiapkan kontra memori kasasi. "Terhadap pernyataan jaksa, kita akan siapkan kontra memori kasasi," terang Zamrud melalui sambungan telepon.
Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim Kamis (18/6) lalu, majelis hakim kalau A Bob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dakwaan primer JPU yang disusun dalam bentuk kombinatif, kulmulatif dan alternatif.
Meski begitu, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kalau A Bob tidak menikmati uang hasil tindak pidananya. Sehingga A Bob yang diduga sebagai otak aksi itu, hanya divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa berikutnya, yakni Du Nun alias Aguan alias A Nun yang dikenal sebagai raja ruko di Bengkalis. Sedangkan sejumlah barang bukti berupa harta kekayaan yang sebelumnya sempat disita penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan, dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
Terhadap putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa telah menyatakan upaya hukum banding. Dan untuk memori banding, akan disampaikan setelah menerima putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Berikutnya, terhadap tiga terdakwa lainnya, Niwen Khairiyah, Yusri, dan Arifin Ahmad, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Menurut hakim, ketiganya tidak mengetahui kalau uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan agar tiga terdakwa yang divonis bebas, agar dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan. (dod)