PEKANBARU (HR)-Kalangan DPRD Pekanbaru meminta pihak kecamatan dan lurah untuk membuat tabel daftar biaya pengurusan surat-menyurat yang nantinya ditempelkan di kantornya, agar diketahui masyarakat dengan transparan.
Hal ini bertujuan agar banyaknya keluhan masyarakat mengenai tarif pengurusan surat menyurat di kantor Camat dan lurah yang besarannya tidak menentu dapat terjawab.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. Dikatakannya, laporan yang diterimanya dari masyarakat, baik kalangan pengusaha maupun masyarakat secara luas yang ingin mengurus surat izin rekomendasi usaha, ketika menanyakan tarif petugas mengatakan agar memberikan seikhlasnya.
"Laporan yang kami terima, petugas di kecamatan itu ketika ditanyakan berapa biayanya, mengatakan seikhlasnya. Namun setelah itu mereka kembali mengatakan bahwa biasanya warga yang lain membayar dengan harga sekian. Hal-hal ketidakjelasan seperti ini yang dikeluhkan pengurus izin karena tidak ada aturan biaya yang jelas," kata Ida, Senin (29/6).
Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan menaggil camat dan lurah untuk membahas hal tersebut. Salah satu rekomendasi yang akan diberikan adalah membuat tabel daftar rincian biaya pengurusan surat-surat dan hal lainnya di kantor pelayanan masyarakat tersebut.
"Kami akan mengadakan agenda dengar pendapat, kami akan minta buatkan tabel rincian biaya pengurusan surat-surat. Misalnya biaya membuat KTP berapa, Kartu keluarga berapa dan juga surat rekomendasi izin usaha. Semuanya harus transparan, kalau tidak otomatis peluang kebocoran Pendapatan asli daerah (PAD) akan semakin besar," imbuh Ida.(ben)