DENPASAR (HR)-Kasus pembunuhan Engeline, bocah berusia 8 tahun di Bali, saat ini memasuki babak baru. Hal itu setelah penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Megawe yang merupakan ibu angkat Engeline, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sejak 14 Juni lalu, Margriet sudah menjalani penahanan di Polda Bali. Penahanan dilakukan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.
"Penetapan tersangka MM dilakukan sejak hari ini, berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Kapolda Bali, Irjen Ronnie Frangkie Sompie, Minggu (28/6).
Yang pertama, terangnya, adalah keterangan tersangka Agus sebagai saksi.
"Yang kedua bahwa keterangan tersangka AG sebagai saksi itu dikuatkan dengan kesesuaian dari hasil otopsi dari forensik RS Sanglah, Denpasar," jelasnya.
"Sementara yang ketiga, bahwa keterangan tersangka AG selaku saksi juga dikuatkan dengan keterangan dari dokter ahli forensik, dan dikuatkan dengan BAP Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dibuat ahli forensik dari Labfor Cabang Denpasar, Bali, atas pemeriksaan TKP, yaitu kamar nyonya MM dan kamar yang pernah dipakai tersangka AG," kata Ronnie.
Dalam keterangan yang disampaikan Agus, Margriet diakuinya sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap Angeline. Agus melihat Margriet menjadi penyebab kematian Angeline. Artinya keterangan Agus sebelumnya yang mengatakan bahwa Margriet yang menjadi dalang pembunuhan Angeline benar adanya.
Dengan demikian, Ronny memastikan bahwa untuk saat ini, tersangka pembunuh Angeline menjadi dua orang. Pria yang baru menjabat tiga bulan sebagai Kapolda Bali ini menegaskan bahwa Margriet sebagai pelaku utama pembunuh Angeline, anak angkatnya.
Menurutnya, Margriet terbukti membenturkan kepala Engeline di lantai kamarnya untuk memastikan kematian Angeline. “Sedangkan Agus yang menguburkan,” tambahnya.
Namun dia tidak merinci lebih jauh terkait kronologis yang ditemukan oleh Polda Bali dari hasil temuan-temuannya. Menurutnya, kronologis itu hanya akan dibuka saat kasus sudah dalam pengadilan. “Kita sementara belum akan merinci apa detailnya,” ulasnya.
Sejauh ini pihaknya pun belum memberi pemberitahuan kepada tim kuasa hukum pihak Margriet. Dalam waktu dekat, pihak Polda Bali bakal memanggil Margriet untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka atas pembunuhan Angeline.
Data Aman
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, memastikan bahwa berkas-berkas kasus kematian Engeline masih aman, pasca-kebakaran yang terjadi di kantor Komnas PA, Sabtu malam kemarin.
"Data tentang Engeline sebagian dianggap terbakar, tetapi ternyata masih tersimpan rapi, saya simpan. Kalau ada unsur kesengajaan, saya kira mereka kecele. Data itu masih ada sama saya," ujarnya.
Arist mengatakan, dia masih menyimpan data-data seperti hasil investigasi Engeline. Arist menduga kebakaran ini berkaitan dengan kasus kematian Engeline yang sedang disoroti oleh Komnas PA. Sebab, kasus besar itulah yang saat ini sedang ditangani Komnas PA.
Menurutnya, kebakaran yang menimpa Kantor Komnas PA tidak akan menyurutkan semangat Komnas PA untuk menangani kasus Engeline. "Saya enggak tahu ada kaitannya atau tidak. Tapi kita tunggu saja apakah ini sengaja, teror, sabotase. Tapi apa pun itu, kami siap," ujar Arist. (bbs, tem, kom, dtc, ral, sis)