PEKANBARU (HR)- Anggota DPRD Riau, M Adil dibuat kesal dengan sikap empat orang petugas Perusahaan Listrik Negara dari Rayon Panam yang mendatangi rumahnya dengan membawa surat pemberitahuan ancaman pencabutan listriknya, karena dianggap terlambat membayar tagihan listrik.
"Pagi-pagi mereka datang ke rumah, katanya listrik rumah saya nunggak pembayarannya. Mereka sekaligus menyerahkan surat pemberitahuan ancaman pencabutan listrik ke saya. Ini tindakan semena-mena," kata M Adil.
Dijelaskan politisi Hanura ini yang membuat dirinya jengkel, di dalam surat tersebut ia tidak melunasi tagihan listriknya hanya di bulan Juni ini atau terhitung baru satu bulan dan diberi waktu hingga 01 Juli 2015 untuk segera melunasinya. Padahal bulan Juni belum habis tanggalnya, dan sudah keluar surat pemutusan. "Belum sampai satu bulan, mereka sudah kirimkan surat pencabutan listrik ke saya. Kalau saya tidak membayar tiga bulan, okelah, ini ndak, belum satu bulan lagi, saya sudah dikasih surat ancaman pencabutan, ndak iya mereka ni," tegasnya.
Mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti ini menegaskan, dirinya bukan tidak mau membayar tagihan rekening listrik, tapi pembayarannya itu mesti melalui aturan dan mekanisme yang ada. "Saya bukannya tidak mau membayar, akan saya bayar nanti ni, tapi mesti berdasarkan aturannyalah. Pemerintah saja telat membayar bahkan sampai miliaran tagihannya, tapi tidak dicabut toh, kenapa saya diperlakukan seperti ini," ucapnya.
Ia pun mengkhawatirkan, sikap petugas PLN seperti ini dilakukannnya terhadap masyarakat kecil. Terlebih lagi sebutnya, dengan anggota dewan saja mereka berani, apalagi dengan masyarakat kecil yang tidak punya apa-apa. Petugas PLN harus sportif, taat aturan, kalau mau mencabut, karena menurutnya, ada mekanisme dalam pencabutan listrik. "Apa perlu saya ajarin juga. Datang jangan kayak ngomong ancam ini itu, puasa ni," kesalnya.
Di dalam surat tersebut juga dicantumkan, apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo tunggakan belum dilunasi, maka instalasi milik PLN akan dibongkar dan penyambungan kembali dapat dilaksanakan setelah saudara menyelesaikan biaya yang diperlakukan sebagai sambungan baru serta tetap diwajibkan membayar tagihan listrik yang belum dilunasi.***