TEMBILAHAN (HR)- Komisi IV DPRD Inhil mendesak semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir, segera mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Herwanissitas, menyampaikan mendaftarkan pekerja sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan dan menjadi hak pekerja mereka. "Kami mendesak semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera mendaftarkan seluruh karyawan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini merupakan hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan," ungkap Herwanissitas, Minggu (28/6).
Dijelaskan,dengan menjadi anggota nantinya ada jaminan yang akan didapatkan pekerja setelah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya Jamsostek, maka setiap perusahaan harus segera merealisasikan pelaksanaan UU tersebut, yakni 1 Juli mendatang sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Komisi IV, masih minim perusahaan yang beroperasi di Inhil mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Guna mengetahui sejauh mana realisasi BPJS Ketenagakerjaan di Inhil, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Disnaker Provinsi Riau dengan melibatkan Disnakertrans Inhil dan Kantor BPJS Cabang Tembilahan, beberapa waktu lalu.
“Kami minta Disnakertrans Inhil menyerahkan daftar karyawan dari semua perusahaan yang telah terdaftar di Disnaker dan pihak BPJS Cabang Tembilahan menyerahkan data tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai data pembanding untuk dilakukan pengawasan terhadap setiap perusahaan,” imbuhnya. Pihaknya juga melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan yang harus direalisasikan tersebut. (rtm/aag)