Program Wajar 9 Tahun Ditingkatkan 12 Tahun

Sabtu, 27 Juni 2015 - 08:56 WIB
ilustrasi

TEMBILAHAN (HR)-Program wajib belajar 9 tahun akan ditingkatkan hingga 12 tahun bagi anak yatim piatu. Hal ini diungkapkan Bupati Indragiri Hilir HM Wardan dalam kunjungan kerja kesalah satu kecamatan di Negeri Seribut Parit.

“Ini saya canangkan, dan sudah saya pikirkan efek positif dari program itu,” ujar Wardan, Jumat (26/6). Adapun alasan Bupati mewacanakan program tersebut, secara pasti membantu agar anak yatim bisa bersekolah layaknya anak-anak lain pada umumnya. Ditegaskan, zaman kini bagi putra daerah diminta harus berpikir sekolah wajib 12 tahun.

Untuk mencapai itu, salah satu langkah Pemkab Inhil melalui program membantu anak yatim tersebut. Namun, tetap saja perlu bantuan serta dukungan dari semua pihak, terutama camat, lurah dan kepala desa. “Peran camat hingga lurah itu sangat penting, karena mereka yang mendata, bantuan ini tidak akan terealisasi jika lurah maupun camatnya tidak bekerja maksimal nantinya,” sebut Bupati.

Ia menjelaskan, diantara tugas camat dan lurah maupun kepala desa, yang paling dominan melakukan pendataan yang valid terhadap masyarakatnya, lebih khusus mendata anak yatim yang ada di sejumlah daerah di Kabupaten Inhil. (mg4)

Editor:

Terkini

Terpopuler