PEKANBARU (HR)-Pemprov Riau memastikan akan memasukkan anggaran untuk pembangunan Jembatan Siak IV, pada APBD Perubahan Riau tahun 2015. Hal itu setelah empat rekomendasi yang menjadi syarat untuk penganggaran kelanjutan pembangunan jembatan itu, sudah diterima Dinas Bina Marga Riau. Untuk tahap pertama, anggaran yang diajukan sebesar Rp20 miliar.
Langkah ini sekaligus akan mengakhiri teka-teki tentang nasib jembatan yang menghubungkan Jalan Sudirman ujung dengan kawasan Rumbai tersebut. Pasalnya, sudah tiga tahun belakangan ini kelanjutan pembangunan jembatan itu terbengkalai akibat beberapa faktor.
Kepastian tentang telah diterima empat rekomendasi tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Bina Marga Riau, Syafril Tamun, Jumat (26/6). Dikatakan, empat rekomendasi tersebut sudah diterima pihaknya pada hari Jumat (26/6).
"Alhamdilillah, sudah kita terima empat rekomendasi tersebut dan sudah disetujui, termasuk dari Kementerian PU," ujar Syafril Tamun.
Keempat rekomendasi tersebut adalah, pertama rekomendasi dari BPKP tentang audit kelanjutan pembangunan Siak IV. Kedua rekomendasi dari lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP), yang berkaitan dengan penenderan ulang atau tender terbuka, bukan penunjukan langsung terhadap kontraktor awal yang mengerjakan.
Ketiga, rekomendasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk menentukan anggaran yang akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2015. Sedangkan rekomendasi keempat berasal dari kementerian PU melalui Dirjen Bina Marga, untuk pelaksanaan teknis pembangunan.
"Salah satu gambaran dari Kementerian PU mengizinkan dilanjutkannya pembangunan jembatan tersebut, agar kondisi jembatan yang sudah selesai tersebut tidak semakin berkarat. Dikhawatirkan kalau tidak dilanjutkan maka akan semakin parah," jelasnya.
Ditambahkan Tamun, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan DPRD Riau terkait dengan rencana kelanjutan pembangunan Siak IV. Direncanakan pembangunan dengan menggunakan sistem multiyears.
"Tahap pertama Rp20 miliar, dan kedua di APBD murni sebesar Rp80 miliar. Untuk infrastruktur jalannya juga diusahakan masuk di APBD 2016," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, asisten II Setdaprov Riau, Masperi, jembatan dan akses jalan Siak IV tersebut memang masuk dalam kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38. Tetapi dengan diberlakukannya Undang-undang 32, maka untuk membangun jalan yang masuk dalam kewenangan pusat bisa dikerjakan oleh pemerintah daerah.
"Dengan adanya Undang-undang 32 itu kewenangan pusat bisa dikeroyok bersama, tidak lagi seperti yang dulu. Tapi tentunya dengan adanya rekomendasi yang empat itu," jelas Masperi. (nur)
Pemerintah Provinsi Riau melalui dinas Bina Marga telah menerima 4 rekomendasi sebagai syarat untuk membangun jembatan Siak IV, yang telah terbengkalai lebih dari tiga tahun. Dengan demikian Pemprov Riau akan memasukkan anggaran kelanjutan tahap pertama pada APBD Perubahan, sebesar Rp20 miliar.