BENGKALIS (HR)-Kesempatan pemilik usaha dan SKPD untuk mengurus dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang diberikan Kementerian LH khusus bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki DPLH di bawah tahun 2009 akan berakhir, Sabtu (27/6) besok. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan ini, usaha dan/atau kegiatan tidak juga memiliki DPLH, saksi pidana dan perdata akan diberlakukan pemerintah.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bengkalis, Arman AA kepada wartawan, Kamis (25/6), Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan kesempatan kepada pemilik usaha dan SKPD untuk mengurus dokumen pengelolaan hidup khususnya bagi yang tidak memiliki dokumen dimaksud di bawah tahun 2009.
Namun satu hari jelang kesempatan pengurusan ini diberikan, masih sangat banyak pemilik usaha dan SKPD yang belum mengurus dokumen pengelolaan lingkungan hidip ini. Padahal kesempatan untuk mengurus dokumen ini, adalah kesempatan terakhir diberikan pemerintah.
"Memang hingga saat ini masih banyak yang belum mengurus DPLH, walau kesempatan untuk mengurusnya cukup panjang diberikan. Yang pasti, sesuai pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 akan ada sanksi denda dan penjara bagi usaha dan kegiatan yang belum juga memiliki dokumen lingkungan dibawah tahun 2009,"ujar Arman.
Pada pasal 109 UU 32 Tahun 2009 itu dijelaskan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan,dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun,dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling sedikit 10 milyar.
"Kita jauh-jauh hari sudah lakukan sosialisasi terkait kesempatan untuk mengurus dokumen pengelolaan lingkungan ini kepada seluruh kepala SKPD dan pemilik perusahaan. Tapi ternyata hingga satu hari jelang berakhirnya masa pengurusan ini, masih banyak yang belum mengurusnya. Padahal kesempatan untuk mengurus DPLH dibawah 2009 ini adalah kesempatan terakhir," terangnya. (man)