RENGAT (HR)- Jajaran Polres Inhu Inhu tak pandang bulu terhadap pelaku pengrusakan lingkungan, termasuk membakar lahan karena dampak negatif yang ditimbulkan. Hukuman penjara dan denda siap menanti pelaku.
Bahkan saat diketahui lokasi lahan yang dibakar kawasan hutan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang (UU) No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara denda Rp5 miliar. Selain itu, pengrusakan lingkungan dengan cara sengaja membakar lahan di lokasi yang bukan dalam kawasan hutan tersangka dijerat UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku diancam 10 tahun kurungan penjara denda mencapai hingga Rp10 miliar.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, dikonfirmasi melalui Kasat Resrim Polres Inhu AKP Taufik Suardi, menjelaskan saat ini sudah dua perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atas dugaan pelaku pengrusakan lingkungan dengan cara pembakaran lahan.
“Kita minta masyarakat tidak membakar saat melakukan pembersihan lahan pekarangan dan lahan perkebunan, membersihkan lahan dengan cara dibakar sudah melakukan tindakan pidana melanggar undang-undang,” kata Kasat Taufik Suardi.
Dijelaskan, sanksi pidana terhadap pembakaran hutan, lahan atau ilalang, semak belukar guna mengantisipasi terjadinya kabut asap di musim kemarau. “Kita memantau maksimal beberapa titik lokasi Inhu yang rawan kebakaran lahan,” jelasnya. Ia juga menyebutkan, sebanyak 20 titik api terdeteksi. Kapolres Inhu melakukan patroli dalam memantau titik yang terdeteksi hingga Selasa (23/6), menggunakan alat pelacak titik panas milik Mapolres. “Tadi Kapolres turun ke lapangan, beliau memastikan titik api yang terdeteksi di wilayah Kabupaten Inhu,” kata Kasat.(rez)