RENGAT(HR)- Dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap murid, seorang guru harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Rengat, Kamis (25/6).
Secara bersamaan PN Rengat kedatangan ratusan tamu yang merupakan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kedatangan para pendidik ini guna menghadiri sidang salah seorang guru yang dilaporkan menganiaya murid tersebut.
Para pahlawan tanpa tanda jasa ini kompak mengenakan pakaian seragam PGRI, mereka berkumpul di Pengadilan Negeri Rengat sejak pukul 09.00 WIB. Dari keterangan beberapa orang guru, mereka datang ke Pengadilan Negeri Rengat, bertujuan memberikan dukungan kepada terdakwa MR, guru SDN 011 Peranap.
MR didakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya AG, peristiwa itu terjadi akhir Januari 2015 lalu. Namun, menurut keterangan dari para guru, MR hanya menjewer kuping muridnya tersebut. Orang tuanya tak terima atas perlakuan tersebut, akhirnya melaporkan perlakuan itu.
"Saya sangat yakin rekan kami MR tidak bersalah. Ia difitnah menampar muridnya. Padahal kami punya banyak saksi bahwa anak muridnya itu hanya dijewer. Dan ini juga diakui oleh anak itu sendiri, dan teman-teman anak itu yang sesama dijewer MR," ungkap Kepala SDN 011 Peranap Marhalim.
Hingga pukul 13.00 WIB sidang belum digelar. Sementara kantor dan ruang sidang Pengadilan Negeri Rengat semakin dipadati para guru yang berasal dari berbagai kecamatan di Inhu. "Kami mau melihat secara langsung bagaimana sikap Hakim dan Jaksa dalam perkara ini," ujar Sastrawati, salah seorang guru sekolah dasar dari Kecamatan Peranap. (eka)