PASIR PENGARAIAN (HR)- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, mulai mengunjungi perusahaan untuk menyampaikan surat edaran Bupati Rokan Hulu, nomor 560/UM/541/2015 tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 7/MEN/VI/2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang THR kepada perusahaan.
Dalam suratnya Bupati Rokan Hulu, Achmad, menegaskan agar seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu membayarkan THR keagamaan kepada yang bekerja di masing-masing perusahaan dengan ketentuan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/Men/1994 tentang THR.
Adapun ketentuan surat Bupati Rokan Hulu, yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui Udar, selaku Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Kamis (25/6), pertama pengusaha wajib membayarkan uang THR keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kedua, pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan.
Besarnya THR yang akan diberikan kepada pekerja ditetapkan dengan cara perhitungan. Para pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau masa kerja satu tahun mendapat THR 1 bulan upah. Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan terus menerus tetap kurang 12 bulan diberikan secara proporsional dengan hitungan masa kerja satu bulan dibagi 12.
Sebagai dasar perhitungan upah sebulan di Kabupaten Rokan Hulu, kata Udar, di sektor perkebunan dan pertanian sebesar Rp2.125.500, sektor pertambangan dan perminyakan Rp2.465.000, dan untuk perusahaan non sektor Upah Minimum Kabupaten Rp1.925.000. Menurut Udar, bagi perusahaan yang tidak merealisasikan THR kepada tenaga kerjanya akan diberi sanksi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Jadi, sistrm pemberian THR itu bisa dilakukan sekaligus baik kepada muslim maupun non muslim. Contohnya Hari Raya Idul Fitri.
Perusahaan bisa memberikan THR kepada non muslim tapi dengan syarat non muslim yang bersangkutan tidak lagi menerima THR saat Hari Raya yang dianutnya. Itu tidak diwajibkan tapi kebijakan perusahaan,” kata Udar..(gus)