JAKARTA (HR)- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus menekan penerimaan gratifikasi penghulu maupun Kepala Kantor Urusan Agama untuk mewujudkan transparansi serta akuntanbilitas dalam pernikahan.
"Kami mengapresiasi KPK yang terus memberi dukungan agar nikah yang merupakan bentuk layanan hajat hidup orang banyak dari waktu ke waktu semakin baik. Termasuk transparansi dan akuntabilitas nikah," katanya saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Menurut Lukman, untuk kesekian kalinya lembaga antirasuah ini memberikan respon positif, termasuk juga Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama.
"Untuk kesekian kalinya, KPK beri respons positif, beri masukan berdasar pengalaman. Intinya bagaimana pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 ke depan lebih baik. Progresnya, semakin sedikit penghulu dan kepala KUA yang melakukan penyimpangan," ungkapnya.
Politikus PPP ini mengungkapkan bahwa pertemuan hari ini untuk mencari solusi dengan harapan agar sistem informasi terpadu untuk masyarakat segera diwujudkan. Sehingga pada nantinya, para oknum atau pihak ketiga yang ingin mencari keuntungan dapat ditindak dan diminimalisir.
"Dalam pertemuan ini, kami berusaha mencari solusi. Solusi agar pihak ketiga yang ingin dapat keuntungan, misal oknum petugas, misal Ketua RT, RW, dan sebagainya bisa diminimalisir. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tak melakukan ini," tandas Lukman.(okz/ivi)