PEKANBARU (HR)-Tidak puas dengan penanganan laporan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang terkesan lambat terkait dugaan suap pada sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2010 yang ditangani Akil Mochtar saat menjabat selaku Ketua Mahkamah Kontitusi, mantan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Mursini-Gumpita juga melaporkan Akil Mochtar ke Bareskrim Mabes Polri.
Demikian disampaikan Mursini-Gumpita melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/6).
"Kami melaporkan Akil Mochtar atas dugaan penerimaan suap dari seseorang dalam sidang sengketa Pilkada Kuansing di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu," ujar Asep.
Menurut Asep, laporan yang sebelumnya pernah disampaikan pihaknya ke KPK pada Mei 2015 dinilai lamban dan terkesan tidak berjalan penyelidikannya.
"Ini bentuk pengaduan kami ke Bareskrim, atas dugaan suap yang dilakukan pada saat itu oleh inisial IP terhadap Akil Mochtar," lanjut Asep.
Asep mengaku, memiliki barang bukti terkait dugaan suap tersebut, berupa fotokopi bukti transfer dana senilai Rp2 miliar dari IP yang diketahui merupakan kerabat dekat salah satu calon Bupati saat itu, yang akhirnya menjadi pemenang Pilkada Kuansing pada tahun 2010 kepada pihak Akil Mochtar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili sengketa Pilkada tersebut.
"Bukti transfer ini kami serahkan ke KPK beberapa waktu lalu, namun belum ada tindak lanjutnya dari KPK," kata Asep lebih lanjut.
Dari alat bukti yang dimiliki, Asep menduga adanya indikasi suap yang diduga dilakukan pasangan Sukarmis dan Zulkifli terhadap Akil Mochtar melalui IP dalam memenangkan sengketa Pilkda Kuansing.
"Ternyata bukti tersebut memang benar adanya. Kwitansi yang diberikan, yang kita terima saat ini bukti transfer tersebut. Ditransfer ke rekening istri dari Akil Mochtar ke perusahaan miliknya," tukas Asep.(eod).