PEKANBARU (HR)- Pemilik dan pengunjung kedai kopi yang buka siang hari di beberapa kecamatan di Pekanbaru terlihat kocar kacir ketika ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Kamis (25/6).
Pasalnya, memasuki hari kedelapan Ramadan, tim pemantau melakukan sidak ke sejumlah kedai kopi di Kota Pekanbaru untuk menegakan surat edaran Walikota yang sudah diedarkan sebelum Ramadan.
Tim pemantauan pelaksanaan melakukan razia rumah makan dan kedai kopi yang buka pada siang hari di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Limapuluh, Sukajadi, Marpoyan Damai dan Kecamatan Tampan.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak tersebut, terbukti sejumlah tempat usaha kedai kopi masih berjualan dan tak mematuhi surat edaran walikota.
Ketua Tim Pemantau Pelaksanaan Surat Edaran (SE) Walikota, M Noer yang memimpin sidak menemukan kedai kopi yang berani buka di siang hari, seperti Kedai Kopi Bandung dan Kedai Kopi Surya Jaya di Jalan Tuanku Tambusai.
Di kedai kopi ini, petugas mengangkut masing-masing 10 kursi. Begitu juga ketika tim melakukan razia kedai kopi di Jalan Paus masih ada kedai kopi yang buka di siang hari.
Razia dilanjutkan di kedai kopi Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, petugas kucing-kucingan dengan pemilik usaha. Pasalnya, ada 6 kedai kopi yang buka, begitu mereka tahu petugas datang, pemilik kedai kopi mengunci pintu dari dalam.
Ketua Tim Pemantau Pelaksana SE Walikota Pekanabaru yang juga Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, M Noer MBS sangat menyayangkan hal itu. Menurutnya, sudah seharusnya surat edaran yang diterbitkan bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Padahal, katanya, Pemko sudah beri toleransi untuk bisa beroperasi pada siang hari untuk rumah makan dan kedai kopi non muslim. "Tapi harus memasang spanduk yang bertuliskan kedai kopi atau rumah makan non muslim. Kalau sekarang namanya mereka menyalahi aturan makanya kursi yang ada kita bawa," beber M Noer.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukapil) ini menyarakan, agar pemilik rumah makan yang beroperasi untuk non muslim diminta segera mengurus izin ke BPT-PM Kota Pekanbaru.
“Kalau mau buka uruslah izinnya ke BPT-PM. Tapi itu pun untuk rumah makan non muslim," ujar M Noer.
Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM), M Jamil menyebutkan, tim tidak hanya menyita kursi pemilik kedai kopi yang membandel, namun termasuk surat izin usaha kedai kopi yang bersangkutan.
"Bagi mereka yang buka, berarti tidak patuh dengan aturan dan imbauan pemko. Bagi yang kedapatan maka kita sita izin usahanya, serta kursinya," ujarnya.
Setelah mengamankan puluhan kursi dari rumah makan dan kedai kopi yang buka siang hari, pihak Satpol PP akan memanggil seluruh pemilik rumah makan untuk datang ke Kantor Satpol PP. "Mereka akan kita berikan peringatan, dan membuat surat pernyataan, setelah itu silahkan diambil barang-barang yang kita amankan, dengan catatan tidak boleh buka pada siang hari bulan ramadhan ini," tegas M Noer. (rud)