TEMBILAHAN (HR)- Adanya dugaan pungutan liar di sekolah di Kabupaten Indragiri Hilir, membuat Dinas Pendidikan terkejut. Pasalnya, rapor siswa ditahan karena tak membayar iuran.
Dugaan pungutan itu dialami siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 005 Kecamatan Kempas Jaya, karena tak mampu membayar uang iuran pembangunan pagar sekolah serta melunasi uang LKS, siswa bersangkutan tak dapat mengambil rapor ujian yang ditahan pihak sekolah.
Kepala Disdik Kabupaten Inhil Helmi D, melalui Kasi SD Wiryadi, Kamis (25/6), menegaskan semestinya hal itu tak terjadi. “Tidak boleh ada iuran apa pun kepada siswa, semua sudah ditanggung dana BOS,” sebutnya..
Ia menjelaskan, pembayaran sebenarnya bukan dipungut dari siswa, namun dipungut dana BOS, sebab dalam rincian pengalokasian dana BOS ada fungsi anggarannya, termasuk LKS. Begitu juga iuran pembangunan sekolah, jika sekolah di bawah naungan pemerintah dan membutuhkan dana dari berbagai keperluan, pihaknya siap membantu selagi keperluan dalam jalurnya.
“SDN ini akan kita hubungi segera UPTD setempat, pihak sekolah segera dilakukan pemeriksaan langsung. Jika benar kebijakan mereka seperti itu, langsung saya koordinasikan dengan pimpinan dan kita tindak lanjuti,” ancamnya. Atas kejadian ini, Wiryadi berjanji akan menyampaikan hal itu kepada Kepala Dinas Pendidikan Inhil. “Akan saya sampaikan kepada pimpinaan. Nanti tindak lanjutnya kita tunggu perintah pimpinan saja,” imbuhnya. (mg4)