PEKANBARU (HR)-Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan peninjauan kembali izin operasional sejumlah tempat hiburan malam yang selalu didapati pengunjung maupun oknum pekerjanya mengkonsumsi narkotika.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Riau, AKBP Haldun, Rabu (24/6). Dikatakan Haldun, pemberian rekomendasi dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan tahapan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru. "Kita bisa saja memberikan rekomendasi. Kita berkoordinasi dengan Pemko. Ada beberapa tempat hiburan. Lebih dari tiga lokasi hiburan.
Nanti kita akan sampaikan dengan Pemko Pekanbaru," ujar Haldun.
Lebih lanjut, Haldun menyoroti persoalan yang terjadi saat ini, karena adanya pelanggaran yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelanggaran tersebut membuka kemungkinan penyalahgunaan lokasi tempat hiburan untuk kegiatan negatif mengonsumsi narkotika.
"Rekomendasi pertama karena lokasi hiburan itu sering ditemukan (pengunjung maupun pekerja tempat hiburan yang kedapatan memakai narkotika. Dan melebihi jam operasional. Kalau waktu sudah molor lama khawatirnya disalahgunakan," paparnya.
Koordinasi dengan Pemko Pekanbaru, sebut Haldun, guna menjelaskan kepada Pemko Pekanbaru Pekanbaru persoalan yang terjadi.
Setelah hal tersebut dilakukan, barulah kemudian BNNP Riau menurunkan surat rekomendasi untuk meninjau kembali perizinan yang diberikan oleh Pemko Pekanbaru untuk sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi sorotan BNNP Riau. "Kita koordinasikan dulu ke Pemko (Pekanbaru) baru turun rekomendasi. Rekomendasi peninjauan kembali perizinan mereka," pungkas Haldun. (dod)