PEKANBARU (HR)-Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat dari 39 gram, Rabu (24/6). Adapun barang bukti tersebut milik dua tersangka MP dan IZ.
Kepada sejumlah awak media, Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun mengatakan, barang bukti tersebut milik para tersangka yang ditangkap pihaknya, Selasa (9/6) lalu. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp30 juta lebih dari tersangka Maidi, yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
"Mereka berdua ditangkap di tempat berbeda. Tersangka MP kita tangkap di sebuah rumah, di Jondul Baru. Dari tangannya, kita menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,86 gram dan uang tunai Rp30 juta lebih," ungkap Haldun.
Sedangkan tersangka IZ, sebut Haldun, diamankan saat berada di Perumahan Indrapuri Gang Nurul Amal, Kecamatan Tenayan Raya, saat hendak transaksi.
"Juga kita dapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,43 gram," lanjut Haldun.
Lebih lanjut, Haldun menerangkan, kalau berdasarkan penyelidikan pihaknya, kedua tersangka merupakan satu jaringan.
"Masih ada satu orang lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang kita. Inisialnya ER. Dia diduga merupakan bos tersangka MP.
Jadi, MP mengambil barang dari ER. Lalu tersangka IZ mengedarkan barang milik tersangka MP yang diambil dari ER. Peran tersangka Iwan ini merupakan anak buahnya tersangka MP," terang Haldun.
Dalam kesempatan itu, Haldun juga menerangkan, jika barang bukti sabu-sabu tersebut diduga berasal dari negeri Jiran Malaysia.
"Kita duga barang sabu-sabu dari Malaysia," tukas Haldun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun.
"Kedua tersangka saat ini menjalani masa penahanan di BNNP Riau guna menunggu penyelesaian berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," pungkas Haldun.(dod)