RENGAT(HR)-Anggota reskrim Polsek Peranap dan Lubuk Batu Jaya berhasil menangkap terduga pengedar dan pemilik narkoba jenis daun ganja kering di wilayah hukum masing-masing. Penangkapan tersebut dilakukan, Senin (22/10).
Polsek Lubuk Batu Jaya berhasil menangkap terduga pengedar narkoba atas nama LU (23) warga Sungai Beras-beras, kecamatan Lubuk Batu Jaya bersama barang bukti ganja paket Rp50 ribu sebanyak 6 paket, handphone, paper ganja, sepeda motor tanpa nomor polisi. Penangkapan berawal informasi ada transaksi narkoba jenis ganja di kantor desa Tasik juang. Kemudian tim Opsnal Polsek, Briptu Hendrik Saputra, langsung cek ke lapangan dan ketika sampai di tempat, tim melihat tersangka duduk di atas sepeda motor dan langsung dilakukan penyergapan.
Setelah diinterogasi, dilakukan pengembangan dan tersangka menyimpan barang bukti tersebut di rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan ketua RT dan orang tua korban. Akhirnya dapat lima paket di simpan di rumahnya. Pada waktu sama, jajaran Polsek Peranap di jalan Katipo Pura, melakukan penangkapan dua terduga pemilik narkoba jenis ganja, SW (20) dan DS (25).
Disebutkan, kronologis penangkapan berawal saat anggota Reskrim Polsek Peranap patroli ke Desa Katipo Pura, di tengah jalan di jumpai dua orang sedang transaksi dan anggota Reskrim menginterogasi. Keduanya mengakui memiliki daun ganja kering dibungkus plastik hitam dan disimpan di samping rumah warga. Petugas mengambil barang tersebut dan dilakukan pengembangan.
Dari keduanya disita barang bukti berupa 1/2 ons daun ganja kering dan 2 unit handphone. Keduanya dibawa ke Mapolsek Peranap guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasubag Humas Iptu Yarmen Djambak mengakui adanya penangkapan terhadap pemilik dan pengedar ganja tersebut. (eka)