SIAK (HR)- Kelangkaan gas elpiji 3 kg yang belakangan ini masih menjadi permasalahan di masyarakat Kabupaten Siak, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi lakukan rapat terpadu beserta dengan aparat kepolisian Kabupaten Siak, Pertamina, para agen dan pangkalan gas elpiji di Kabupaten Siak.
Rapat terpadu ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Disperindagkop Wan Bukhori. Ia menyebutkan untuk memecahkan permasalahan yang berlarut-larut ini diperlukan kordinasi dengan segala pihak. Baik dari Pertamina, agen, pangkalan hingga pengecer. Kelangkaan yang terjadi dilapangan selama ini karena kurangnya pengawasan di lapangan.
Wan bukhori juga menyebutkan data yang dimiliki Disperindag pada tahun 2010 pemindahan dari minyak tanah ke Elpiji sebanyak 71 ribu paket kuota. Pada tahun 2014 2.065.525 tabung, dan tahun 2015 sebanyak 3.115.682. Dari tahun ke tahun Disperindag sendiri sudah mengajukan penambahan kuota, namun sampai pada penerapannya kekurangan gas masih menjadi pemasalahan. Oleh karena itu pihak Disperindag akan membentuk tim satgas yang bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukkan pengawasan terhadap barang-barang bersubsidi.
Dengan langkanya gas elpiji 3 kg, Disperindag Siak meminta kepada seluruh pemilik pangkalan agar menjual barang bersubsidi tersebut sesuai standard Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp17.000 per tabung. Bilamana didapati melebihi HET maka Disperindag akan memberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku.(gin)