BANGKINANG (HR)-Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau dikenal juga dengan Ongkos Naik Haji tahun 2015 untuk tahap I, hingga saat ini sudah mencapai 385 orang atau sebesar 88,3 %, dari total jumlah Jamaah Calon Haji 436 orang.
Pelunasan BPIH/ONH untuk tahap pertama ini akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2015. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, H Fairus, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Dirhamsyah, Selasa (23/6). “Masih ada satu minggu (tujuh hari) lagi masa pelunasannya,” ujar Dirhamsyah.
Dirhamsyah menjelaskan, pelunasan BPIH ini ditujukan kepada seluruh Jamaah Calon Haji (JCH) tahun 1436 H / 2015 M, dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama, belum pernah menunaikan Ibadah Haji. Kedua, telah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Ketiga, Jamaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji. Dan yang keempat, jamaah haji cadangan 5 %.
Syarat pelunasan BPIH / ONH yang akan diserahkan kepada Bank penerima setoran adalah : Rekening tabungan haji bersangkutan, foto haji, bukti setoran awal dan materai 6000. Sedangkan syarat pelunasan BPIH / ONH yang akan diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar (seksi penyelenggara Haji dan Umrah) adalah : bukti pelunasan dari Bank, foto copy pelunasan dari bank sebanyak 2 lembar, foto Haji ukuran 3×4 (1 lembar), ukuran 4×6 (1 lembar), dan Foto capy KTP yang berlaku 3 lembar.(oni)