Polisi Tahan Direktur PT Andika Permata

Rabu, 24 Juni 2015 - 09:27 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Setelah melalui rangkaian penyidikan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya melakukan penahanan terhadap Direktur PT Andika Permata AF. Selain itu, seorang oknum Ketua Kelompok Tani Maju dengan inisial EF turut pula dibui penyidik.

Keduanya merupakan tersangka dan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan alih fungsi lahan menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit di Rangai, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Diduga, keduanya melakukan kerja sama untuk menggarap kawasan yang bukan peruntukkan perkebunan seluas 2.000 hektare.

"Kita lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Ini merupakan hasil penyidikan sejak awal Januari 2012 lalu," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif  Rahman Hakim, saat ekspos di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (23/6).

Lebih lanjut, mantan Ditreskrimum Polda Riau tersebut menerangkan, modus yang diduga dilakukan tersangka dengan bekerja sama antara perusahaan dengan kelompok tani untuk membuka kawasan hutan. Sejauh ini, tanaman kelapa sawit tersebut telah berumur lima tahun dan sudah dapat dipanen.

Selama berdiri, sebut Arif, perusahaan pernah mencoba mengajukan permohonan izin perkebunan.

Namun, sampai saat ini belun diterbitkan. Kendati demikian, kawasan perkebunan masih tetap ada.
"Hasil pemeriksaan, pernah mengajukan tapi tidak dapat saat ini," jelasnya.

Masih menurut Arif, berkas kedua tersangka saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Sudah P21," lanjutnya.

Keduanya, lanjut Arif, akan dijerat dengan pasal yang berhubungan dengan kehutanan dan perkebunan, masing-masing Pasal 17 ayat (2) huruf B Jo Pasal 92 ayat (1) huruf A Jo Pasal 92 ayat (2) huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan Pengrusakan Hutan, dan Pasal 47 ayat (1) Jo Pasal 105 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun untuk UU Kehutanan, serta ancaman hukuman lima tahun kurungan untuk UU Perkebunan," pungkas Arif.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, PT Andika Permata pernah dimintai keterangan oleh Komisi A DPRD Riau, Juli 2014 silam. Dalam pemanggilan tersebut perusahaan diduga memiliki total luas kawasan perkebunan melebihi dari izin yang dikantongi.

Saat itu terjadi persoalan di perkebunan perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Desa Bonai, Kecamatan Bonai, Kabupaten Rohul dan di Desa Air Hitam, Kabupaten Rohil.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler