PEKANBARU (HR)-Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti. Satu per satu pihak akan dimintai keterangan. Termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Iqaruddin.
"Sekda akan dipanggil selaku pengguna anggaran pengadaan tanah Pelabuhan Dorak pada Rabu (24/6). Ia akan diperiksa oleh Jaksa Zulkifli," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa (23/6).
Selain itu, sebut Mukhzan, masih terdapat sedikitnya sembilan orang lagi yang akan dipanggil untuk dikonfirmasi guna menemukan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.
Menurut Mukhzan, sebagian orang yang bakal diperiksa merupakan petinggi di Kabupaten yang dipimpin Irwan Nasir tersebut. Sebagian lagi merupakan kontraktor terkait proyek yang menelan biaya Rp650 miliar pada tahun 2012-2014 ini. "Beberapa waktu lalu, Kejati memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi," lanjut Mukhzan.
Sementara, Selasa (23/6) ini, lanjut Mukhzan, Penyelidik memeriksa mantan Kabag Tapem Kepulauan Meranti, Mariansyah Umar. Yang bersangkutan diperiksa oleh Jaksa Sumriadi.
"Kemudian ada Mohammad Habibi selaku PPTK pengadaan tanah dalam proyek ini. Jabatannya sekarang adalah Kabid Aset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kepulauan Meranti. Dan diperiksa Jaksa Sepni Yanti," lanjut Mukhzan.
Diterangkan Muhkzan, pemeriksaan sejumlah pihak berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014
Data yang berhasil dirangkum, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Selain itu, pelabuhan tersebut dirancang bertarap internasional.
Pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.(dod)