SIAK (HR)-Calon bupati dan calon wakil Bupati Siak Syamsuar-Alfedri memastikan mendapat surat dukungan yang sudah ditandatangani DPP masing-masing partai politik.
Dijelaskan Muhammad Ikhsan, perwakilan SUARA (Syamsuar-Alfedri), saat ini partai pendukung pasangan Syamsuar-Alfedri dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Siak pada 9 Desember mendatang berdasarkan jumlah kursi yang ada di DPRD Siak meraih 9 kursi. Salah satunya dari PAN yang memiliki lima kursi. Surat dukungan tersebut ditandai dengan keluarnya berita acara rapat tim Pilkada Pusat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional No 061, pada tanggal 5 Juni 2015 yang ditandatangani Asman Abnur.
Partai pendukung lainnya adalah Partai Keadilan Sejahtera yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 34/SKEP/DPP-PKS/1436 tentang calon Bupati/wakil Bupati Siak periode 2016-2021. SK ini menetapkan calon Bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Siak periode 2016-2021 dari PKS adalah Syamsuar sebagai calon Bupati Siak dan Alfedri sebagai calon wakil Bupati Siak. SK ditandatangani oleh dewan pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Anis Mata Presiden, Muhammad Taufik Ridlo Sekretaris Jendral, dengan jumlah kursi di DPRD Siak sebanyak dua kursi.
Sementara itu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan keputusan nomor 17/SKEP/DPN PKP Indonesia tentang penetapan pasangan Calon kepala daerah-wakil kepala daerah Kabupaten Siak Syamsuar dan Alfedri. SK ditandatangi Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso sebagai Ketua Umum, Didi Supriyanto Sekretaris Jenderal dengan jumlah kursi satu kursi.
Sementara Partai Nasdem juga juga menyertakan dukungan untuk pasangan Syamsuar dan Alfedri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Siak periode 2016-2021 dengan nomor 042-KPTS/DPP-Nasdem/VI 2015. SK ditandatangani langsung Ketua Umum Surya Paloh, Sekretris Jendral Patrik Leo Kavela dengan jumlah kursi satu Kursi DPRD Siak.
"Yang berarti saat ini jumlah kursi DPRD Siak sudah mencukupi 20 persen dari jumlah anggota DPRD. Hal ini berarti sudah cukup untuk mengusung calon Bupati dan calon wakil Bupati Siak dan sudah bisa berlayar," kata Ikhsan.(gin)