Akan Dihadiahi Umrah

Senin, 22 Juni 2015 - 10:24 WIB
ilustrasi

SIAK(HR)- Pemerintah Kabupaten Siak berjanji memberikan hadiah umrah kepada Pegawai Negeri Sipil dan tenaga honorer muslim. Syaratnya, mereka harus berprestasi dan displin dalam bekerja.

"Penghargaan ini bentuk apresiasi pemkab kepada pegawai yang disiplin dan berprestasi dalam bekerja," kata Asisten III Setdakab Siak, Jamaluddin, kemarin.

Menurutnya, pemberian penghargaan ini cara pemkab menegakkan disiplin pegawai di lingkup Siak.
Selain memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi, Jamaluddin mengatakan, pemkab juga memberikan sanksi kepada pegawai dan tenaga honorer yang tidak disiplin.

"Kita akan potong tunjangan mereka hingga 5 persen," sebutnya.

Jamaluddin menjelaskan, sanksi yang diberikan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tentang Kedisiplinan PNS. Peraturan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda).

"Bagi kalangan PNS yang tidak disiplin dan tidak taat aturan pada jam kerjanya, atau tidak mau ikut apel, mereka tetap diberikan  sanksi berupa pemotongan gaji tunjangan hingga 5 persen," tegasnya.(adv/humas)

Editor:

Terkini

Terpopuler