PEKANBARU (HR)-Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah memproses tiga nama calon pengisi Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Meranti. Langkah ini dilakukan mengingat masa jabatan Bupati Meranti saat ini, akan berakhir pada 30 Juli mendatang.
Meski masa jabatan Bupati Irwan Nasir akan berakhir pada akhir Juli nanti, namun untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap digelar secara serentak bersama beberapa daerah lainnya, yakni pada Desember 2015 mendatang. Setelah ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri, maka penjabat Bupati Meranti tersebut akan bertugas hingga terpilihnya bupati definitif hasil Pilkada serentak.
Demikian diungkapkan Asisten I Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie, Pemprov Minggu kemarin. Dikatakan, saat ini, Pemprov Riau masih menggodok tiga nama untuk diajukan sebagai Pj Bupati Kepulauan Meranti. Ketiga nama tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI paling lambat pada 30 Juni mendatang.
Saat ditanya siapa ketiga nama yang tengah digodok tersebut, Ahmadsyah belum bersedia menyebutkannya.
"Dari empat jabatan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun ini, Meranti yang paling dulu. Jadi diusulkan juga lebih dahulu," terangnya.
Empat kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir dalam waktu dekat yakni Meranti pada 30 Juli 2015, selanjutnya Bupati Indragiri Hulu pada 3 Agustus 2015, Bupati Bengkalis pada 5 Agustus 2015 dan Walikota Dumai pada 12 Agustus 2015.
Dijelaskan Ahmadsyah, untuk masing-masing daerah, Pemprov Riau menyiapkan tiga nama sebagai calon Penjabat bupati/walikota. Sebelum diserahkan ke Kemendari, nama-nama tersebut terlebih dahulu disampaikan kepada Plt Gubri. Selanjutnya, Plt Gubri yang akan menyampaikannya langsung kepada Mendagri.
Namun ketika ditanya lagi tentang nama-nama yang akan diajukan, Ahmadsyah tetap enggan menyebutkan.
"Bisa dari asisten atau pejabat eselon II yang senior. Nama-namanya sekarang mungkin lagi disusun, saya tidak tahu siapa saja. Tapi tentu yang memenuhi syarat," ulangnya.
Nantinya, lanjut Ahmadsyah, pengajuan 3 nama calon penjabat kepala daerah tersebut berbarengan dengan surat pemberitahuan pemberhentian kepala daerah. (grc)