Tempat Hiburan Boleh Buka Setelah Salat Tarawih

Senin, 22 Juni 2015 - 08:23 WIB
ilustrasi

BAGANSIAPIAPI (HR)-  Tempat Hiburan sepertiselama Ramadan boleh dibuka setelah selesai salat tarawih. Kendati demikian, tempat hiburan akan diawasi oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Rohil bersama kepolisian.

Jika ada pemilik tempat hiburan yang membandel, maka Pemerintah Kabupaten Rohil tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas hingga pencabutan Izin usahanya tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Rohil Abdul Hamid, Sabtu (20/6) di ruang kerjanya. Mengenai Surat Edaran ke tempat-tempat hiburan hingga saat ini,aku Abdul Hamid, pihaknya belum tahu apakah sudah diedarkan oleh pihak kecamatan masing-masing kepada pimilik tempat hiburan. "Untuk itu dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi kepada pihak kecamatan," ujarnya.

Mantan Camat Rimba Melintang ini juga mengatakan kalau pihak kecamatan sejauh ini belum ada merangkul pihak Satpol PP untuk melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) untuk melakukan operasi memberantas penyakit masyrakat (pekat).

Namun demikian pihaknya tetap akan melakukan Sidak di sejumlah tempat Hiburan dengan merangkul kepolisian. "Insya Allah Sidak pekat kita rencanakan pada Minggu kelima Ramadan ini," janjinya.
Selain melakukan operasi di tempat hiburan, pihaknya juga secara rutin melakukan patroli di sejumlah tempat hiburan dan pusat keramaian yang berada di pusat ibu kota Rohil.

"Kita telah jadwalkan melakukan patroli selama Ramadan 10 kali, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti mencegah terjadinya keributan dan tindak kriminalitas lainnya," sebutnya.

Masih dikatakan Abdul Hamid, selain melakukan patroli rutin dan operasi pekat, pihaknya juga akan melakukan menyiagakan personel di sekitar bundaran Batuenam, Bagansiapiapi. Pasalnya di daerah pusat perkantoran Pemkab Rohil itu diduga sangat rawan dengan tindak kriminalitas seperti penodongan, mesum dan lain sebagainya. (zmi)

Editor:

Terkini

Terpopuler