JAKARTA (HR)- Pengamat militer dan intelejen Nuning Kertopati Susaningtyas mengatakan, untuk pemberian pangkat bintang lima kepada Presiden Jokowi tidak boleh sembarangan. Karena harus melalui prosedural hukum yang berlaku di tubuh TNI.
"Siapa saja boleh mengusulkan tetapi usulan apa pun mengenai suatu kebijakan harus sesuai dengan UU yang berlaku. Pemberian bintang lima bagi Presiden tidak boleh diberikan tanpa adanya pengkajian kelayakan untuk hal tersebut," kata Nuning, Sabtu (20/6).
Menurutnya, setiap anggota militer yang akan naik pangkat membutuhkan waktu yang panjang dan sudah ada aturannya dalam Undang-Undang TNI.
"Dalam Undang-Undang TNI Nomor 34, untuk jenjang kepangkatan sudah ada. Tetapi mengenai bintang lima untuk Presiden butuh pengkajian lagi," tukasnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengusulkan pemerintah dan TNI segera mengeluarkan peraturan baru terkait seragam militer yang dikenakan oleh Presiden RI dalam acara-acara kemiliteran.
Dalam acara-acara resmi di mana Presiden harus menggunakan seragam militer, maka tanda pangkat bintang lima harus tersemat di seragam tersebut.
Pemberian pangkat bintang lima kepada Presiden pun menurut Irman akan menambah kewibawaan Presiden. Dengan demikian, seragam yang dikenakan pun memiliki makna konstitusional karena Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi angkatan. (okz/rin)