PEKANBARU (HR)-Meski lima terdakwa telah dijatuhi vonis, namun pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang bahan bakar minyak. Hal itu seiring belum ditangkapnya Ridwan, warga negara Singapura yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih menunggu penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap yang bersangkutan.
Ridwan merupakan orang yang mengirimkan sejumlah uang kepada oknum perwira TNI Angkalatan Laut Lanal Dumai, Mayor Antonius Manulang.
Selain itu, nama Ridwan juga akrab disebut-sebut dalam sidang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan terdakwa Ahmad Mahbub alias A Bob Cs.
Selama persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, nama Ridwan sering disebut dan merupakan rekan bisnis Mayor Antonius Manulang. Setidaknya itu yang tergambar dari fakta persidangan. Ridwan mengirimkan uang kepada Antonius Manulang melalui A Bob.
Berbeda dengan Ridwan, Mayor Antonius Manulang saat ini sedang menjalani proses hukum di Denpom AL, Jakarta. Meski tidak bisa dihadirkan ke persidangan, keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Sementara Ridwan sendiri, hingga kini tidak diketahui di mana keberadaannya.
"Kita menunggu Penyidik Bareskrim (Mabes Polri) untuk itu (menangkap Ridwan, red)," ujar JPU Abdul Farid, Jumat (19/6).
Dalam penanganan perkara A Bob Cs, sebelumnya disidik oleh Bareskrim Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Kejagung, dan disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan telah diputus, Kamis (18/6) malam lalu.
Kendati merupakan perkara Bareskrim Polri, Abdul Farid mengatakan pihaknya tidak dalam keadaan pasif menunggu berkas perkara dilimpahkan. "Kami tetap akan berusaha. Ada upaya hukum, sedang kami pikirkan, jadi bukan pasif," tegasnya.
Sementara itu, dalam perkara yang telah diputus Pengadilan Tipikor, tiga orang terdakwa divonis bebas, yakni Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad, dan Yusri. Sementara dua terdakwa lainnya, A Bob dan Du Nun divonis empat tahun kurungan, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.
Fakta persidangan mengungkapkan jika Antonius Manulang berbisnis dengan Ridwan. Keduanya dikenalkan oleh A Bob. Antonius Manulang diduga melakukan penjualan BBM kepada Ridwan. BBM tersebut disebut-sebut untuk bahan bakar sejumlah kapal yang dioperasikan oleh perusahaan tempat Ridwan bekerja di Singapura. (dod)