TEMBILAHAN (HR)-Tak ada beda dengan bulan Ramadan sebelumnya, tahun ini kalangan pegawai negeri sipil juga masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang lebih awal pukul 15.00 WIB.
Perubahan jam kerja tersebut bukan terjadi begitu saja, melainkan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI). “Ada terjadi perubahan jam kerja. Hal ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” terang Asisten III Setdakab Indragiri Hilir (Inhil) Afrizal, Jumat (19/6).
Dikatakan, Senin hingga Kamis diberlakukan jam kerja PNS mulai pukul 08.00 WIB dengan waktu istirahat siang dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Sedangkan Jumat, jam istirahat mulai pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
“Jam pulang sama, yakni pukul 15.00 WIB,” papar mantan Kepala BKD Inhil itu. Selain terjadi perubahan jam kerja, apel pagi juga ditiadakan selama Ramadan. Sedangkan pakain diwajibkan mengenakan pakaian muslim. Segala ketentuan tersebut mesti dipatuhi demi terciptanya kedisiplinan.
Mesti dalam keadaan berpuasa, segala bentuk pelayanan harus tetap jalan. Apalagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di tempat perawatan medis baik rumah sakit, puskesmas dan unit lainnya. “Harus kita sesuaikan dan seimbangkan. Sebab rumah sakit merupakan pusat pelayanan yang sangat vital. Semua harus bekerja secara profesional,” imbuhnya. (inh/aag)