BI Komitmen Berantas Gestun

Sabtu, 20 Juni 2015 - 08:23 WIB
ilustrasi

JAKARTA (HR)- Bank Indonesia (BI) terus berupaya memberantas transaksi gesek tunai (gestun) untuk mendorong upaya perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.

Gesek tunai adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant.
Dengan melakukan gesek tunai ini, para pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant tetapi yang diperoleh bukan dalam bentuk barang namun berupa uang tunai.

Direktur Eksekutif Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eny V. Panggabean mengatakan praktik gesek tunai ini dilarang berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No. 14/2/2012 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).

"Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindak yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.," ujarnya di Gedung BI, Jumat (19/6).

Praktik gesek tunai ini berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam bentuk pinjaman yang begitu besar karena pemilik kartu kredit yang melakukan gestun ini kerap kali gali-tutup lubang utang.

Gesek tunai juga meningkatnya kredit macet atau non performing loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit, sangat rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang,
"Data yang dilaporkan tidak sesuai karena biasanya untuk belanja tapi ternyata untuk menarik uang tunai. Ada beberapa yayasan yang menggunakan gesek tunai dan jumlahnya naik," kata Eny.

Untuk itu BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk bersinergi melakukan pemberantasan gestun dengan ditandai dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang.

Dengan penandatangan nota tersebut, para pelaku industri sepakat untuk bekerjasama dalam memberantas Gestun. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.

"Kami berharap setelah penandatangan nota kesepahaman ini, bank penerbit dan acquirer dapat meminimalisasi praktik Gestun," ucap Eny.(bis/ara)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler