DPRD: Pemkab Tinjau Seluruh Izin Perusahaan

Jumat, 19 Juni 2015 - 10:15 WIB
Perwakilan kelompok tani dari Kecamatan Kempas, foto bersama dengan Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam dan anggota Komisi II DPRD Inhil.

TEMBILAHAN (HR)- Komisi II Dewan Perwakikan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah, terkait perizinan perusahaan dan koperasi.

RDP yang digelar di ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dipimpin Ketua Komisi II Junaidi AN didampingi Wakil Ketua Komisi II Edi Gunawan, dan para anggota, serta diikuti perwakilan BP2MPD, Disperindag, Diskop dan UMKM Kabupaten Inhil. Pada kesempatan itu, Junaidi mempertanyakan kepada BP2MPD status perizinan dan pola kemitraan yang diterapkan PT Agro Sarimas Indonesia (ASI).

Pasalnya, perusahaan yang telah menjalin kerja sama dengan masyarakat sejak tahun 2004 silam itu, saat ini sudah banyak menimbulkan permasalahan dan keluhan di tengah masyarakat. "Berdasarkan laporan yang kita terima dari masyarakat, pola kemitraan yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan tak jelas dan tidak sesuai dengan komitmen awal, sehingga sekarang masyarakat tidak tahu dimana lokasi lahan mereka dan seperti apa sistem pembagian hasilnya," tutur Junaidi, Kamis (18/6).

Seperti pada tahun 2010 lalu, lanjut Junaidi, satu hektare lahan perkebunan dalam sekali panennya masyarakat hanya mendapat uang sekitar Rp16 ribu. Sedangkan tahun ini, masyarakat mendapatkan bagian sebesar Rp200 ribu. "Inikan aneh, karena menurut masyarakat, pada perjanjian awalnya masyarakat mendapatkan 70 persen, dan perusahaan 30 persen dari hasil perkebunan. Karena itu, kami meragukan apakah perusahaan ini sudah memiliki izin usaha perkebunan budidaya, yang memuat tentang pola kemitraan dan lain sebagainya," tambahnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala BP2MPD Inhil yang diwakili Kabid Penanaman Modal Erni Yusnita, menjelaskan, setelah adanya pelimpahan terkait perizinan perusahaan, pihaknya belum mengetahui secara pasti status perusahaan tersebut, sehingga akan dilakukan pengecekan di lapangan. "Sedangkan untuk persoalan pola kemitraan, bukan menjadi tanggung jawab kita, tapi itu kewenangan Dinas Koperasi," terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Diskop dan UMKM Inhil yang diwakili Azwardi, menyatakan saat ini di Kabupaten Inhil terdapat sebanyak 15 perusahaan dan 22 koperasi. "Dari jumlah tersebut, hingga kini kami belum ada memberikan rekomendasi satupun kepada koperasi," katanya.

Setelah mendengarkan jawaban tersebut, Junaidi meminta kepada Pemkab Inhil, mempertegas dan meninjau kembali seluruh perizinan perkebunan yang telah dikeluarkan, sehingga komitmen mempertahankan Kabupaten Inhil sebagai daerah dengan hamparan kelapa dunia, seperti yang digadang-gadangkan selama ini tak hanya retorika belaka. "Kita di Komisi II bukan menolak investor masuk ke Inhil, tapi kita minta diperjelas pola kemitraan dan kerjasamanya," imbuhnya. (kpc/aag)

Editor:

Terkini

Terpopuler