PEKANBARU (HR)-Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Amin Ismanto dipastikan sebagai hakim ketua yang akan menangani perkara yang menjerat warga negara Malaysia Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati penyelundup 46,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Adapun sidang perdananya akan digelar, pekan depan.
Demikian disampaikan Panitera Muda Pidana Efrizal, Kamis (18/6). Dikatakan Efrizal, penetapan majelis hakim tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum, pekan lalu.
"Sudah ditetapkan majelis hakim yang akan melaksanakan proses sidangnya, Amin Ismanto selaku Ketua dan Irwan Effendi beserta Dahlia Panjaitan selaku hakim anggota," ujar Efrizal.
Lebih lanjut Efrizal mengungkapkan, kalau pihaknya juga telah menetapkan jadwal sidang perdananya.
"Kita jadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU Zainal, Gusnely, dan Tio Minar Simatupang, Rabu (24/6) pekan depan," lanjutnya.(dod)