Susunan KUA-PPAS Sesuai Aturan Terbaru

Jumat, 19 Juni 2015 - 08:48 WIB
ILUSTRASI

RENGAT(HR)- Banyaknya perubahan yang signifikan terhadap perundang-undangan yang berlaku, membuat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, harus memperhatikan aturan terbaru tersebut dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.

Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Inhu Hendri Yasnur,  menyebutkan setiap SKPD harus paham dengan aturan tersebut, termasuk pihak legislatif yang akan membahas RAPBD. "Banyak  perubahan, yang mengharuskan SKPD menghilangkan anggaran yang pernah ada atau mengalaihkannya kepada SKPD lainnya, ucap Hendri, Kamis (18/6).

Menurut mantan Kabag Humas ini, perundang-undangan yang harus menjadi perhatian, diantaranya UU No 23 tahun 2014 yang telah direvisi kedua menjadi UU N0 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dikatakan, perubahan nomenkelatur undang-undang harus termaktub dalam KUA-PPAS yang bersandar pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Resra) yang bermuara ke RAPBD.

Dicontohkan tahun 2016 mendatang mulai 31 Maret, tak lagi ada bidang pendidikan menengah di dinas pendidikan kabupaten termasuk Indragiri Hulu. Bidang ini hanya ada pada dinas pendidikan provinsi dan tercantum dalam UU No 9 tahun 2015 yang merupakan perubahan kedua dari UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda."Berarti harus segera dilakukan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) karena perubahan tidak hanya pada dikmen saja," tegasnya.

Ditambahkan, dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2016, pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya melengkapi peraturan perundangan yang dibuat daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus meningkatkan kemampuan melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah. (adv/humas)

Editor:

Terkini

Terpopuler