DPRD Kota Minta SE Wako Ditandatangani

Kamis, 18 Juni 2015 - 09:54 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)- Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengedarkan dan menandatangai surat edaran walikota tentang aturan bagi rumah makan, tempat hiburan dan aturan lain selama bulan Ramadan.

Hingga saat ini belum surat edaran belum ditandatangani. "Kita minta karena tinggal hitungan jam, umat muslim melaksanakan ibadah puasa sehingga surat edaran dipandang perlu," kata Sigit, Rabu (17/6).

Sigit Yuwono mengatakan, meskipun penutupan tempat hiburan malam dan pengaturan jam buka rumah makan selalu dilakukan selama bulan Ramadan, namun ada aturan dan sanksi tertulis sebagai landasan peraturan.

"Memang bisa dikatakan peraturan seperti itu sudah menjadi tradisi saat Ramadan di Pekanbaru. Tapi nanti jika tidak diterbitkan surat edaran, jika ada oknum pengusaha yang membandel dan akan ditindak oleh petugas. Mereka dapat berkilah kalau tidak ada surat edaran, hal itulah yang harus kita antisipasi," kata Sigit.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya memandang perlu surat edaran tersebut harus ditanda tangani agar langsung disebarkan dan ditempelkan di rumah makan dan tempat hiburan malam.

Jika nanti sudah ada aturan yang jelas, namun ada pengusaha yang bandel, harus dilakukan tindakan tegas. "Selain melalui surat edaran, Pemerintah Kota juga dapat menyebarkan edaran tersebut melalui media massa. Tujuannya agar masyarakat mengetahuinya," imbuh Sigit.(ben)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler