PEKANBARU (HR)-Meski telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara, namun tidak membuat Izhar Syafawi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana dalam kegiatan pembibitan dan pembinaan takraw di Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Siak lolos dari tuntutan hukuman. Dia dituntut 1,5 tahun penjara.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/6). Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang AP dan Iwan Roy Charles dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura menilai, terdakwa Izhar Syafawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me lakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider.
"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terbukti kalau perbuatan terdakwa telah menguntungkan dirinya dan Agus Salim Abduh. Dimana dana yang semestinya, tidak semuanya digunakan untuk kepentingan atlet," ujar JPU Iwan Roy Charles di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.
Meski begitu, lanjut Iwan Roy, kerugian negara sebesar Rp578.945.676, telah dikembalikan, dengan rincian terdakwa Izhar Syafawi mengembalikan sebesar Rp160 juta dan sisanya dikembali Agus Salim Abduh, terpidana 1,5 tahun dalam kasus yang sama.
Mengingat hal itu, maka JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum JPU membacakan amar tuntutannya, terlebih dahulu JPU menyampaikan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
"Sementara hal yang meringankan, perbuatan mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara," lanjut Iwan Roy.
Untuk itu, dilanjutkan JPU Bambang, pihaknya memohon agar majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembinaan dan pembibitan atlet takraw di Disparsenbudspora Siak.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas JPU Bambang.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.***