Pemerintah Pungut Dana Ekspor Kelapa Sawit

Selasa, 16 Juni 2015 - 09:44 WIB
sofyan djalil

JAKARTA (HR)- Pemerintah akan memungut dana bagi eksportir kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) mulai 1 Juli mendatang. Hal ini diakui merupakan dukungan pemerintah untuk mewujudkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan serta pelaksanaan penurunan emisi gas rumah kaca.

"Proses pungutan dana berlaku per 1 Juli mendatang," ujar Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Sofyan Djalil di kantornya, Senin (15/6).

Pungutan tersebut nantinya akan dikelola oleh badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau CPO Fund yang menjadi tindak lanjut Peraturan Presiden No. 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Mei lalu.

"Kami buat dewan pengawas terdiri dari 9 orang, ada 4 direksi yang dipimpin Bayu Krisnamurthi," kata Sofyan.
CPO Fund ini juga diakui Sofyan akan bergerak secara transparan mengenai dana yang akan dikelolanya. "Seperti reksadana, dan dikelola bank kustodian," tambah dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, kebijakan BLU dana kelola sawit ini merupakan bagian paket kebijakan pemerintah untuk mengurangi current account defisit. Selain itu, pembentukan BLU tersebut disinyalir dapat meningkatkan biodiesel dalam negeri.

Nantinya, eksportir kan dikenai pungutan USD10 hingga USD40 untuk produk turunan CPO. Kemudian sebesar USD50 untuk produk CPO murni.

Badan pengelola ini juga berguna untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, membantu memberikan insentif agar terjadi proses peremajaan (replanting) perkebunan sawit rakyat, mendorong penelitian dan pengembangan kelapa sawit, promosi kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, dan pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit. Tidak hanya itu, pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel dari bagan baku hasil industri sawit juga akan dikelola oleh badan tersebut.(okz/ara)

Editor:

Terkini

Terpopuler