Sungguh ironis, 5 karyawan PT Surya Intisari Raya di Perawang yang juga sebagai pengurus Serikat Pekerja Perjuangan terpaksa di-PHK dan diusir pihak PT SIR secara paksa. Pemaksaan diduga karena mereka menjadi pelopor karyawan lain melawan perusahaan.
"Kami bekerja di PT SIR sudah cukup lama, kami sekarang diperbudak dan diintimidasi oleh pihak perusahaan. Dari pukul 07.00 WIB kami mulai bekerja hingga mencapai basis 1 ton sampai jam 14.00 WIB. Menurut kesepakatan, kalau sudah mencapai basis 1 ton, selebihnya itu dihitung lembur atau premi. Namun semua tidak jelas, dan premi kami sekitar Rp2 juta juga tidak dibayar. Yang lebih ironis lagi, setelah kami bekerja mendapatkan basis (target) perusahaan sampai jam 14.00 WIB, kami disuruh bekerja lagi oleh perusahaan sampai sore," kata Zukmanhadi karyawan PT SIR, Senin (15/6).
Tujuan para karyawan demo ke PT SIR, kata Zukmanhadi, agar perusahaan memberikan hak-hak mereka. Karyawan berharap, pihak perusahaan transparan dan komit dengan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
"Kami dari karyawan PT SIR menuntut uang lembur atau uang premi kami. Premi kami sekitar Rp2.000.000 dan ditambah gaji pokok Rp2.125.000 seharusnya menjadi Rp4.125.000 yang dibayarkan ke kami, namun kenyataannya perusahaan bayarkan kepada kami hanya Rp3.900.000, lalu selebihnya kemana? Itu yang kami pertanyakan," ungkapnya.
Selain itu, tambah Zukmanhadi, karyawan juga menuntut perusahaan agar menarik kembali pengurus SP yang di-PHK dan digusur secara paksa oleh perusahan.
Sementara itu, di tengah-tengah ratusan karyawan PT SIR yang sedang berdemo, Supriadi, Wakil Ketua Serikat Pekerja Perjuangan PT SIR mengatakan, dirinya di-PHK dan diusir secara paksa oleh perusahaan. Hal ini mungkin perusahaan terasa terusik dengan keberadaannya, sehingga memperlakukan mereka seperti itu.
"Kami 5 orang orang pengurus SP perjuangan di PT SIR dikeluarkan semua. Mungkin PT SIR merasa terusik dengan keberadaan kami ini, namun yang ingin kami tanyakan kepada perusahaan perda itu diperjelas. Potongan dan premi karyawan harus jelas, karena itu kami pertanyakan kepada pihak PT SIR. Kami sebagai pengurus Serikat Kerja hanya ingin PT mendengarkan nasib buruh, kami ini mitra perusahaan dan kami berharap jangan diperbudak seperti ini," ungkapnya.
Menangapi hal itu, anggota DPRD Siak Komisi II Syamsurizal mengatakan kurang tahu persis permasalahan karyawan PT SIR yang di PHK dan di usir secara paksa. Selain itu juga dirinya kurang tahu masalah aturan yang sudah disepakati dari pihak perusahaan dengan karyawannya.
"Terkait karyawan yang bekerja di sana, mereka itu adalah mitra perusahaan bukan budak. Kalau mau ditindak secara hukum kita harus pelajari dulu pokok permasalahannya. Apakah perjanjian itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan diingkarinya? Misalkan berdasarkan kesepakatan kalau karyawannya sudah ditentukan harus mencapai target 1 ton per hari dari pukul 07.00-14.00 WIB ya harus dijalankan. Kalau hasil kerjanya sudah lebih dari 1 ton, itu sudah dikatakan lembur atau premi karyawan, dan itu harus dibayar, namun kalau tidak dibayar ya itu bisa diproses secara hukum karena sudah ada perjanjian terlebih dahulu," jelasnya.
Ketika ditanya, apa tindakan Dewan dalam menyikapi permasalahan ini, Syamsurizal mengatakan agar bisa diselesaikan secara baik-baik antara serikat pekerja dengan perusahaan tersebut.
"Kita berharap, permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja, melalui serikat pekerja dengan perusahaan, kalau tidak ada titik temu atau solusi silahkan serikat pekerja melapor kepada DPRD komisi II atau Disnaker Siak agar kita dapat memanggil pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan masalah ini," pungkasnya. ***